Soal Formalin, Polda Sumbar Tunggu Pengaduan BPOM
Kamis, 05 Jan 2006 12:35 WIB
Padang - Meski Badang Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Padang telah menemukan 4 jenis bahan pangan dari 15 tempat pengolahan di kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengandung formalin, Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar belum dapat menangani persoalan itu karena belum adanya laporan dari pihak yang berwenang meneliti produk tersebut.Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumbar AKBP M Akmil ketika dihubungi detikcom via telepon, Kamis (5/1/2006). Menurutnya, Polda Sumbar mendukung upaya BPOM Padang menekan penggunaan formalin di tengah masyarakat. Hanya saja, kata dia, untuk mengambil tindakan lebih lanjut kepolisian memerlukan laporan dari pihak terkait."Bila memang ada rekomendasi dari BPOM, kita siap membantu, termasuk mengusut pengusaha yang menggunakan bahan pengawet mayat tersebut dalam produknya," tukas Akmil.Sebelumnya, hasil pengujian BPOM menunjukkan dari 45 jenis bahan pangan yang beredar di pasar-pasar tradsional kota Padang, 15 jenis di antaranya terindikasi menggunakan formalin sebagai pengawet.Bahan pangan berformalin tersebut, yakni tahu (1 tempat pengolahan), mie basah (9 tempat pengolahan), ikan segar (3 tempat pengolahan), dan ikan kering (2 tempat pengolahan).
(nrl/)











































