Musisi Jerinx ditahan pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Jerinx dijerat UU ITE terkait posting-an di media sosial (medsos) 'IDI kacung WHO'.
"Posting-annya menimbulkan suatu perbuatan yang di mana diatur dalam UU ITE, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan," ujar Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada detikcom, Rabu (12/8/2020).
Jerinx terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Dia langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga 'Jerinx Resmi Jadi Tersangka Kasus 'IDI Kacung WHO'':
"Kita tahan," kata Kus Yuliar.
Jerinx hari ini diperiksa di Polda Bali. Terlihat dia didampingi sang istri, Nora Alexandra.
Terlihat tangannya diikat kabel ties saat dibawa penyidik Polda Bali. Jerinx juga terlihat mengenakan kaus 'Bali Tolak Rapid'.
Seperti kedatangan sebelumnya, hari ini Jerinx juga tidak memakai masker.
Baca juga: Ditahan, Jerinx Akhirnya Jalani Rapid Test |
Jerinx telah mengakui dia membuat posting-an itu. Dia juga telah meminta maaf sebagai bentuk simpati kepada dokter-dokter IDI.
"Saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI," kata Jerinx di Mapolda Bali, Kamis (6/8) lalu.
Jerinx menegaskan posting-annya soal 'IDI Kacung WHO' murni merupakan kritik sebagai warga negara.