Peras Saksi, Ketua PN Minta Djemy & Hakim Dikonfrontir

Peras Saksi, Ketua PN Minta Djemy & Hakim Dikonfrontir

- detikNews
Kamis, 05 Jan 2006 10:54 WIB
Jakarta - Keterangan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Andri Djemy Lumanuauw yang mengaku diperintahkan hakim Herman Alossitandi untuk memeras saksi kasus korupsi Jamsostek harus dibuktikan kebenarannya. "Itu kan baru pengakuan sepihak dari tersangka Djemy. Kita belum memastikan berita itu benar atau tidak, jadi harus dikonfrontir dengan yang dituduh menyuruh," kata Ketua PN Jaksel Soedarto di kantornya, Jalan Ampera Raya, Kamis (5/1/2006).Sebagai ketua, menurut Soedarto, dirinya membuka akses seluas-luasanya untuk mengusut kasus pemerasan yang menimpa saksi PT Jamsostek, Kepala Analis Unit Manajemen Risiko (UMR) PT Jamsostek Walter Singgalingging."Silakan kalau mau diproses secara hukum tidak ada masalah apakah dia itu panitera pengganti atau hakim," ujarnya.Bagaimana menganai keinginan Timtas Tipikor memeriksa hakim? "Sepanjang ada indikasi dari pihak Timtas Tipikor bahwa hakim dinyatakan terlibat, andaikan diperlukan apakah menjadi saksi atau tersangka, mestinya harus minta izin Ketua MA. Saya yakin Pak Bagir juga memberikan akses seluas-luasnya," tutur Soedarto.Seperti diberitakan, Djemy mengaku dirinya diperintahkan Herman untuk memeras Walker. Karena takut menjadi tersangka, Walker menyerahkan uang Rp 10 juta dari Rp 150 juta kepada Djemy. Sedangkan Herman menyangkal menyuruh Djemy memeras Walter. Namun dia meyakini Djemy mencatut nama hakim dalam aksinya. Herman juga bersedia dikonfrontir dengan Djemy yang kini disel di Mabes Polri. (aan/)


Berita Terkait