LBH Layangkan Gugatan ke Pengadilan se-DKI Soal Formalin

LBH Layangkan Gugatan ke Pengadilan se-DKI Soal Formalin

- detikNews
Kamis, 05 Jan 2006 10:52 WIB
Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan berencana mengajukan gugatan ke seluruh Pengadilan Negeri (PN) di DKI Jakarta. Mereka menggugat presiden hingga Ketua BPOM yang dinilai membiarkan peredaran formalin.Demikian disampaikan oleh Direktur LBH Kesehatan Iskandar Sitorus kepada wartawan saat mendampingi puluhan ibu-ibu menggelar aksi protes di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Kamis (5/1/2006).Rencananya, gugatan itu akan dilayangkan LBH Kesehatan pada Senin 9 Januari 2006 mendatang. Sejumlah pejabat yang akan digugat antara lain Presiden, Menkes, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Ketua BPOM. "Kita akan mengajukan gugatan ke seluruh pengadilan negeri yang ada di wilayah DKI Jakarta. Mereka itu melakukan perbuatan melawan hukum dengan membiarkan peredaran formalin," ujarnya.Menurut Iskandar Sitorus, penggunaan formalin di Indonesia untuk bahan makanan sudah berlangsung sekitar 20 tahun lebih. Padahal zat kimia itu sangat merusak.Formalin, kata dia, biasanya digunakan untuk pengawet mayat dan membunuh hama. Jika zat itu digunakan untuk makanan, maka bisa menimbulkan gangguan kesehatan kepada manusia seperti kanker, kerusakan hati, dan ginjal.Iskandar juga mengatakan sebenarnya pihaknya sudah melakukan protes penggunaan formalin sejak 2001, tapi tidak pernah digubris. Bahkan pihaknya pada tahun 2003 telah melakukan gugatan judicial review Keppres No. 103 tahun 2001 tentang pemisahan BPOM dengan Depkes ke Mahkamah Agung karena BPOM dianggap mandul. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads