Penyidik KPK memanggil Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2012-2017. Ade dipanggil statusnya sebagai saksi.
"Dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Jabar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (12/8/2020).
KPK juga memanggil dua orang lainnya, mereka adalah mantan Kepala DPPKAD Kota Banjar yang juga pernah menjabat sebagai Plt Sekda Banjar. Selain itu, Direktur PT Cahaya Kristal Putra Dadang Alamsya juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Ketiganya diperiksa penyidik di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya juga menggeledah sejumlah lokasi mulai dari Pendopo Wali Kota Banjar, Kantor hingga rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah uang hingga dokumen yang diduga terkait dengan kasus yang tengah disidik oleh KPK itu.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan ataupun menetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena adanya kebijakan baru dari pimpinan saat ini. Penetapan tersangka bakal dilakukan bersamaan dengan penangkapan dan penahanan.
(zap/dhn)