Anggota Komisi III DPR RI, Habibburokhman mengapresiasi penetapan tersangka dan penahanan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap terkait Djoko Tjandra. Habib berharap oknum lain yang terlibat dalam kasus itu segera terungkap.
"Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung RI yang menetapkan tersangka, menangkap dan menahan Jaksa Pinangki terkait kasus Joko Tjandra," ujar Habib kepada wartawan, Rabu (12/8/2020).
Habib mengatakan penetapan Pinangki sebagai tersangka adalah bukti serius Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam kasus Djoko Tjandra. Selain itu, sebagai bukti bahwa Kejagung terus melakukan reformasi internal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami semakin yakin bahwa Jaksa Agung dan jajarannya serius sekali dalam mengungkap kasus tersebut. Selain itu ketegasan ini juga membuktikan bahwa Kejaksaan terus melakukan reformasi internal," tuturnya.
Habib mengatakan penegakan hukum harus dimulai dengan aparat yang bersih. Dia berharap oknum yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra sebelum ditangkap itu segera diungkap.
"Ibarat membersihkan ruangan diperlukan sapu yang bersih, menegakkan hukum juga harus dengan aparat yang bersih. Kami berharap siapapun yang terlibat kasus ini bisa segera ditangkap," jelasnya.
Tonton video 'Jaksa Pinangki Ditahan Usai jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra':
Diketahui, Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejagung. Saat ini Pinangki ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Dilakukan pemeriksaan tersangka, kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8).
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih menelusuri dugaan penerimaan suap jaksa Pinangki ini. Pinangki diduga menerima suap sebesarnya Rp 7 miliar.
"Jumlahnya masih dalam proses penyidikan. Apa yang didapat dari hasil pemeriksaan atau LHP yang dilakukan pengawasan masih dilakukan cross check atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima," ujar hari.
"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu. Kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silakan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan, tetapi dugaannya sekitar USD 500 ribu," sambungnya.