Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tertular virus Corona baru (COVID-19). Imbasnya, gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) ditutup sementara.
Hal itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum HAM Bambang Rantam Sariwanto tertanggal 11 Agustus 2020. Disebutkan gedung eks Sentra Mulia di kawasan Kemenkum HAM ditutup sementara.
"Aktivitas di gedung Kementerian Hukum dan HAM (eks Sentra Mulia) sementara waktu ditutup mulai 12 sampai 21 Agustus 2020 guna proses sterilisasi atau penyemprotan disinfektan," ujar Bambang dalam surat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan pula seluruh pegawai di area gedung itu diminta melaksanakan tugas kedinasan di rumah masing-masing. Ketentuan bekerja kembali di kantor disebut akan diinformasikan lebih lanjut.
"Seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang berdinas di area gedung eks Sentra Mulia tetap melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal masing-masing atau WFH dan tetap berpedoman sesuai prosedur WFH, yakni melakukan absensi mandiri, mengisi jurnal harian melalui Aplikasi Simpeg, serta mengerjakan tugas dinas sesuai perintah atasan langsung," ujarnya.
Tonton video 'Update Global: Kasus Positif Virus Corona Tembus 20 Juta':