Kantor Pengadilan Agama Kelas 1 A Kendari saat ini tutup. Penutupan kantor Pengadilan Agama dilakukan setelah 10 pegawainya terkonfirmasi positif COVID-19.
Penjaga Kantor Pengadilan Agama Kendari, Sudirman, mengungkapkan bahwa awalnya hanya satu pegawai yang terkonfirmasi positif.
"Awalnya itu hanya satu orang hanya mungkin karena dianggap enteng itu satu tidak ditindaklanjuti atau bagaimana akhirnya merembet mi ke sembilan orang itu," jelas Sudirman, Selasa (11/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Agama yang terletak di Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Baruga, itu akan ditutup hingga 18 Agustus mendatang. "Pelayanan akan dibuka kembali tanggal 19 Agustus," katanya.
Akibat penutupan tersebut, sejumlah sidang perceraian juga ditunda hingga dibukanya kembali pelayanan. Sejumlah warga datang bertanya terkait penutupan Pengadilan Agama.
"Ada juga yang datang, tanya masalah sidang. Saya lihatkan saja pengumuman yang ditempel," ujarnya.
Penutupan Kantor Pengadilan Agama Kelas 1 A Kendari ditutup mulai hari ini, Selasa (11/8). Sebelumnya, pada Rabu (5/8) seorang pegawai dinyatakan positif COVID-19. Lalu pada Senin (10/8) kembali diumumkan ada penambahan sebanyak 9 pegawai yang positif sehingga total ada 10 pegawai Pengadilan Agama yang dinyatakan positif.
(jbr/jbr)