Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah membuat aturan mengenai jenis perlombaan 17-an apa saja yang bisa diselenggarakan selama masa pandemi COVID-19. Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan aturan tersebut nantinya akan berbentuk surat edaran (SE).
"Tunggu kebijakan ya, nanti akan dikeluarkan, (saya) tidak ingin mendahului surat edaran yang mungkin dikeluarkan, mana (perlombaan) yang boleh (diselenggarakan) dan mana yang tidak boleh. Seperti itu," ujar Arifin saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Arifin kemudian menyarankan sebaiknya perlombaan 17 Agustus secara online. Hal itu dilakukan untuk menghindari kontak fisik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saja (perlombaan 17-an digelar online), asal menghindari terjadinya kerumunan, menghindari adanya bersentuhan, terjadi interaksi yang bersentuhan. Ya mungkin itu lebih baik dihindari supaya dicari elaborasinya jenis kegiatan yang aman," ucapnya.
Meski demikian, Arifin meminta menunggu teknis pelaksanaan perlombaan 17-an. Menurutnya, SE yang mengatur hal tersebut akan segera dipublikasikan.
"Ya nanti kita lihatlah, saya tidak ingin mendahului sesuatu yang belum dikeluarkan, kalau (SE) sudah dikeluarkan kan tinggal dipublikasikan gitu," katanya.
(gbr/gbr)