Ke Komjak, MAKI Beberkan Dugaan Gratifikasi Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki

Ke Komjak, MAKI Beberkan Dugaan Gratifikasi Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Selasa, 11 Agu 2020 17:15 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman dan Kepala Komjak Barita Simanjuntak
Koordinator MAKI Boyamin Saiman dan Kepala Komjak Barita Simanjuntak (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Komisi Kejaksaan (Komjak) hari ini untuk menyerahkan dokumen terkait dugaan pelanggaran etik dan dugaan penerimaan gratifikasi oleh jaksa Pinangki terkait Djoko Tjandra. Boyamin membeberkan nilai nominal gratifikasi yang diterima jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra mencapai USD 10 juta.

"Merekomendasikan kepada Presiden (Jokowi) untuk memerintahkan Jaksa Agung untuk memproses yang bersangkutan (Pinangki) secara pidana," kata Boyamin di kantor Komisi Kejaksaan, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020).

MAKI menduga Pinangki terbang ke Malaysia dua kali untuk membantu Djoko Tjandra. Dia menduga ada korupsi penerimaan janji kepada jaksa Pinangki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko Tjandra, sebut Boyamin, diduga seakan-akan membeli perusahaan energi milik seseorang, yang disebut Boyamin bernama PS, seharga USD 10 juta. Kamuflase itu sebagai imbalan Pinangki membantu Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

"Yang utama berkait dugaan penerimaan janji terkait isu uang USD 10 juta, itu dalam bentuk kamuflase sepengetahuan saya dugaannya seakan-akan Djoko Tjandra membeli perusahaan tambang, perusahaan energi, dari seseorang itu dan seseorang itu punya perusahaan tapi tidak bonafide secara nilai cuma Rp 10 miliarlah. Kalau 10 juta (USD) kan Rp 140 miliar," ujar Boyamin.

ADVERTISEMENT

"Seakan-akan dibeli, dugaan ya, Djoko Tjandra sebagai upah rencana, yang rencana akhirnya berkaitan dengan mendapatkan Mahkamah Agung yang berkait dengan Pinangki. Membantu itu untuk diproses di Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung menurunkan fatwa yang bahwa putusan PK itu tidak bisa dijalankan dan itu gagal sebenarnya tidak pernah diurus atau apa saya belum tahu," jelasnya lebih lanjut.

Selain itu, MAKI turut melaporkan adanya oknum pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang melakukan kontak dengan Djoko Tjandra. Boyamin menyebut pejabat itu saat ini masih aktif.

"Pejabat tersebut melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra selama Djoko Tjandra masih di luar negeri, di Kuala Lumpur (Malaysia). Peristiwanya setelah 29 Juni ketika jaksa Agung membuka urusan Djoko Tjandra di depan DPR. Artinya, setelah ramai pun ada pejabat Kejaksaan Agung melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra," ucap Boyamin.

Kedatangan Boyamin ke Komjak juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar jaksa Pinangki dipecat secara tidak hormat. Selain itu, Kejaksaan Agung dinilai tidak kooperatif kepada Komjak terkait penyelesaian kasus jaksa Pinangki.

"Terkait Pinangki, saya meminta Komisi Kejaksaan segera mengirim rekomendasi kepada Presiden RI karena lembaganya presiden, untuk menyatakan harusnya Pinangki dipecat secara tidak hormat, bukan hanya dicopot dari jabatannya," kata Boyamin.

"Memohon kepada Komisi Kejaksaan untuk menyampaikan kepada Presiden bahwa Kejagung tidak kooperatif dengan Komisi Kejaksaan dalam hal urusan Pinangki," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak akan memverifikasi dokumen yang dilaporkan MAKI. Dia juga berharap penyelesaian kasus Pinangki secara tegas bisa menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

"Tentu masih akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan sekaligus juga melakukan langkah-langkah cepat agar masalah dilihat benang merahnya, keterkaitannya. Dan, bila perlu ada penindakan cepat, tegas, dan akurat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan bisa tetap terpelihara, public trust tetap bisa dipertahankan," kata Barita.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads