Pemerintah Pantau 85.928 Suspek Corona pada 11 Agustus

Pemerintah Pantau 85.928 Suspek Corona pada 11 Agustus

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 11 Agu 2020 15:37 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah memperbarui data terkait virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Hari ini, ada 85 ribu suspek Corona yang dipantau pemerintah.

Berdasarkan data yang dipublikasikan BNPB pada Selasa (11/8/2020), sebanyak 85.928 suspek Corona dipantau oleh pemerintah. Data terkait suspek Corona disampaikan oleh pemerintah secara berkala dengan cut off pukul 12.00 WIB setiap harinya.

Sementara itu, pemerintah memeriksa 25.791 spesimen. Dari spesimen tersebut, didapatkan tambahan kasus positif Corona sebanyak 1.693 kasus, sehingga totalnya menjadi 128.776.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian penambahan pasien sembuh sebanyak 1.474, sehingga totalnya menjadi 83.710. Sedangkan kasus positif Corona yang meninggal hari ini sebanyak 59 orang, sehingga totalnya menjadi 5.824.

Istilah suspek tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

"Kita menyebutkan kasus suspek apabila ada kriteria sebagai berikut, salah satu di antaranya, pertama, orang dengan ISPA yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala ini dia melaksanakan perjalanan atau tinggal di daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi," jelas juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, kala itu dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube BNPB, Rabu (15/7).

(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads