Politikus Partai Gerindra Fadli Zon dan eks politikus PKS Fahri Hamzah akan menerima tanda kehormatan berupa Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi setelah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia.
Keputusan Presiden Jokowi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam akun twitternya. Menurut Mahfud, Bintang Mahaputera Nararya diberikan pada Fadli Zon dan Fahri Hamzah dalam rangka peringatan HUT Proklamasi RI ke-75. Pemberian tanda jasa pada kedua politikus itu menurut Mahfud MD sudah sesuai dengan peraturan.
"Mantan ketua/wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa spt itu jika selesai tugas dlm satu periode jabatan," tulis Mahfud MD dalam akun twitternya @mohmahfudmd, Senin (10/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan yang dimaksud Mahfud MD yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No 20 Tahun 2009.
Dalam kedua aturan ini tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Sesuai dengan aturan itu juga, tanda kehormatan dibagi menjadi tiga jenis yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.
Bintang Mahaputera yang didapatkan Fadli Zon dan Fahri Hamzah masuk dalam kategori tanda kehormatan Bintang. Tanda jasa Bintang terdiri atas Bintang Sipil dan Bintang Militer. Berikut pembagian Bintang Sipil dan Bintang Militer:
1. Tanda kehormatan Bintang Sipil
- Bintang Republik Indonesia
- Bintang Mahaputera
- Bintang Jasa
- Bintang Kemanusiaan
- Bintang Penegak Demokrasi
- Bintang Budaya Parama Dharma
- Bintang Bhayangkara
2. Tanda kehormatan Bintang Militer
- Bintang Gerilya
- Bintang Sakti
- Bintang Dharma
- Bintang Yudha Dharma
- Bintang Kartika Eka Pakci
- Bintang Jalasena
- Bintang Swa Bhuwana Paksa
Seperti yang dikutip dari laman Sekretariat Negara, Bintang Mahaputera diberikan untuk memberi kehormatan tinggi kepada mereka yang berjasa luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara. Bintang Mahaputera terbagi lagi atas lima kelas, yakni:
1. Bintang Mahaputera Adipurna
2. Bintang Mahaputera Adipradana
3. Bintang Mahaputera Utama
4. Bintang Mahaputera Pratama
5. Bintang Mahaputera Nararya
Syarat pemberian Bintang Mahaputera
Untuk mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagaimana disebut pada pasal 24, UU Nomor 20 Tahun 2009 yakni syarat umum dan syarat khusus.
Syarat Umum sesuai Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yaitu,
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan
3. Berjasa terhadap bangsa dan negara
4. Berkelakuan baik
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Sementara syarat khusus sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, yaitu:
1. Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara;
2. Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau
3. Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Selain Fahri Hamzah dan Fadli Zon, menurut Menkopolhukam Mahfud MD, pemberian Bintang Mahaputera juga diberikan pada mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Farouk Muhammad, dan mantan Kepala BNPT Suhardi Alius.