Laporan soal dugaan tindak pelecehan seksual dalam bentuk ucapan Kasat Reskrim Polres Selayar terhadap sejumlah polwan tengah diproses oleh Propam Polda Sulawesi Selatan. Meski diproses, langkah mediasi di antara para pihak juga dilakukan Polres Selayar.
"Itu sudah mau dimediasi lah," ucap Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud saat berbincang dengan detikcom, Selasa (11/8/2020).
Proses mediasi di lingkup internal Polres Selayar tersebut juga telah dilaporkan oleh Temmangnganro saat menghadap ke pejabat utama (PJU) Polda Sulawesi Selatan selaku pimpinan pada Senin (10/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih berupaya melakukan mediasi dengan para korban juga, mohon doanya yang terbaik buat semuanya, Kasat Reskrim tetap kami mediasi dengan para korban," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pelecehan tersebut ditegaskan bukan dalam bentuk kontak fisik, melainkan sebatas ucapan.
"Tidak ada perbuatan fisik, hanya pada ucapan saja," ucap Temmangnganro.
Dia juga menjelaskan, ucapan Kasat Reskrim Polres Selayar dimaksudkan untuk bercanda, meski akhirnya ucapan itu diduga melecehkan. Hanya, Temmangnganro memilih tidak membeberkan lebih lanjut mengenai ucapan Kasat Reskrim tersebut.
"Ndak ada masalah fisik, jadi hanya ucapan yang niatnya bercanda sebenarnya, cuma bercanda ini jadi muncul kesan kayak mengarah kepada melecehkan gitu kan," katanya.
(idh/tor)