Polisi menangkap pria inisial RU (33) yang viral onani di pinggir jalan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). RU mengakui perbuatannya yang onani di depan salon kecantikan itu.
"(Ditangkap) Di rumahnya, mengakui perbuatannya," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
RU mengaku sudah berkeluarga 10 tahun dan memiliki 2 anak. Dia mengaku sedang cekcok dengan istri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuannya dia istrinya cekcok marah-marah, tapi yang jelas dari yang bersangkutan mengalami kelainan seksual lah," ujarnya.
RU ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya itu. Dia dijerat dengan UU 44 tahun 2008 Pasal 36 tentang Pornografi.
Sebelumnya, video RU onani di depan salon itu viral di media sosial. Polisi lalu menangkap RU pada Senin (10/8/2020).
"Jadi itu di depan salon kecantikan, di Jalan Setiadji, dia yang rencananya mau ke rumah orang tuanya, ketemu berjarak sekitar 5 km, melihat salon kecantikan dilihat ada beberapa wanita yang mau perawatan kecantikan, dia memberhentikan kendaraannya, mengeluarkan kemaluannya sambil memegang-megang kemaluannya," Kombes Dwi.
(idh/tor)