Tersangka F (25) akhirnya menjalani rapid test usai diamankan polisi setelah kedapatan membawa surat keterangan bebas Corona palsu saat hendak terbang ke Sentani, Jayapura. Lalu bagaimana hasilnya?
"Diperiksa secara riil hasilnya yang bersangkutan dinyatakan reaktif," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Fersian Saputra dalam jumpa pers yang disiarkan secara live Intagram, Senin (10/8/2020).
Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan RS Polri untuk menangani F. F selanjutnya menjalani swab test dan hasilnya dinyatakan negatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bayangkan jika dia berangkat ke Papua dalam satu klaster pesawat, mungkin saja terjadi penularan ke yang lain," imbuh Adi.
Tersangka F diamankan di Polres Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Sentani, Jayapura pada 14 Juli 2020 lalu. Saat itu F menyerahkan surat keterangan bebas COVID-19 ke petugas.
Namun surat tugas itu menimbulkan kecurigaan. Surat itu sendiri 'dikeluarkan' oleh Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
"Padahal 31 Mei 2020 sudah tidak lagi menerima orang-orang yang datang dari berbagai daerah untuk karantina, tapi di surat tertera tanggal 10 Juli 2020," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel Kompol Alexander Yurikho mengatakan bahwa tersangka mendapatkan surat tersebut dari seseorang berinisial A. F mengenal tersangka A saat bertemu dalam kegiatan keagamaan di Jakarta Utara.
"Untuk A ini masih kita lakukan penyelidikan," tandasnya.
Baca juga: ABG Otaki Begal di Soetta demi Narkoba |