Hakim Agung Akan Diseleksi Ulang, MA Serahkan ke SBY
Kamis, 05 Jan 2006 05:05 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden SBY terkait usul Komisi Yudisial (KY) untuk menseleksi hakim agung. KY meminta payung hukum berupa adanya Perpu."Itu urusan presiden," kata Ketua MA Bagir Manan di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (4/1/2006).Bagir juga menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden mengenai permintaan KY tentang payung hukum. "Perpu merupakan kewenangan presiden sepenuhnya. Jangan tanya saya, tanya pembantu presiden. Itu kewenangan sangat khusus presiden seutuhnya perlu atau tidak," tegasnya.Menurut Bagir, rencana KY untuk seleksi hakim agung harus didasarkan pada produk hukum. "Sebab menurut UU, memberhentikan hakim harus sesuai dengan ketentuan UU," jelasnya.Bagir menilai kinerja hakim saat ini sudah baik. "Sampai bulan Desember hakim telah memutuskan 10 ribu perkara, apakah itu bukan kinerja," ujarnya.Ketika ditanyakan tanggapan Bagir mengenai pernyataan presiden yang prihatin akan putusan peradilan, bagir enggan berkomentar. "Saya tidak bisa jawab. Kita akan tanyakan presiden tantang itu," ujarnya singkat.
(ary/)











































