KY Rekomendasikan Kenaikan Gaji Hakim

KY Rekomendasikan Kenaikan Gaji Hakim

- detikNews
Kamis, 05 Jan 2006 00:45 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meningkatkan gaji hakim. Kesejahteraan hakim dari tingkat pengadilan negeri hingga hakim agung direkomendasikan naik."Kami juga merekomendasikan agar alokasi anggaran operasional lembaga-lembaga peradilan dapat ditingkatkan," kata Sekjen KY Muzayyin Mahbul melalui rilis yang diterima detikcom, Rabu (4/1/2006).Muzayyin memaparkan, pihaknya merekomendasikan agar gaji dan tunjangan hakim golongan III/a masa kerja nol tahun Rp 8,7 juta per bulan. "Tunjangan akan dinaikkan per satu tingkat di atasnya. Sehingga hakim dengan golongan IV/e mendapat tunjangan Rp 15 juta per bulan," jelasnya.Menurutnya, jika konsep ini bisa diterima, maka penerimaan gaji dan tunjangan hakim dengan golongan IV/e dengan masa dinas 32 tahun (tanpa jabatan struktural) dapat menerima penghasilan Rp 18,7 juta per bulan.Sedangkan untuk hakim tinggi, lanjutnya, direkomendasikan penghasilan ditambah dengan tunjangan hakim tinggi. "Sebesar Rp 3 juta," jelasnya.Sementara untuk hakim agung, tambahnya, maka penghasilannya diusulkan sama dengan pejabat tinggi negara lainnya. Atau mereka menerima sekurangnya Rp 30 juta per bulan."Ini karena kedudukan mereka sebagai pejabat negara," ujarnya. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads