Bawa Ganja, 3 Anggota Brimob Divonis 7 Tahun

Bawa Ganja, 3 Anggota Brimob Divonis 7 Tahun

- detikNews
Kamis, 05 Jan 2006 01:37 WIB
Medan - Tiga anggota polisi dari satuan Brigade Mobil (Brimob) asal Bogor, Jawa Barat, akhirnya divonis masuk bui oleh majelis hakim. Masing-masing diganjar penjara 7 tahun, karena membawa ganja Aceh Pidie, tempat mereka bertugas BKO (Bawah Kendali Operasi) Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Ketiga anggota Brimob itu masing-masing, Bharada Komsa Korea, Bharada Heri Sulistiono dan Bharada Irmawan Sucianto. Mereka berasal Kompi 88 Brimob. Vonis ketiganya dibacakan di Pengadilan Negeri Medan, Jl Pengadilan, Medan, Rabu (4/1/2006). Majelis hakim yang diketuai Dolman Siregar, menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindakan pidana menyeludupkan ganja seberat 13,7 kilogram. Ganja itu dibawa dari Meuredu, Aceh Pidie pada 9 Mei 2005. Namun ketiganya ditangkap petugas sehari berikutnya di Wisma Satya Bhakti Polda Sumut, Jalan Iskandar Muda, Medan, sebelum sempat mengedarkan ganja itu. Menurut hakim, hal ini melanggar pasal 82 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Sebab itu masing-masing divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 juta. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umriani, yang menuntut masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena merupakan petugas polisi. Sementara hal yang meringankan karena ketiga terdakwa menyesali perbuatannya. Majelis hakim juga memiliki pertimbangan khusus karena pebruatan ketiga terdakwa berasal dari perintah atasannya Inspektur Dua Albert Sihite selaku wakil komandan kompi untuk menyeludupkan ganja dari Aceh. Dalam kasus ini, Albert Sihite juga sudah ditahan dan akan disidangkan dalam waktu dekat. Sebab itu hakim memerintahkan barang bukti berupa 13,7 kilogram daun ganja diserahkan ke pihak penyidik, untuk dijadikan barang bukti dalam berkas perkara Albert. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads