YLBHI: Tolak Kerjasama Non-Surrender Agreement Dengan AS
Kamis, 05 Jan 2006 01:50 WIB
Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah untuk menolak rencana penandatanganan perjanjian bilateral Non-Surrender Agreement dengan Amerika Serikat. Hal itu menyusul rencana kedatangan Menteri Luar Negeri AS Condoleeza Rice ke Indonesia."Perjanjian itu tidak dapat melindungi WNI dari jurisdiksi pengadilan AS sendiri, khususnya terhadap kasus-kasus penyiksaan (torture) yang diatur di dalam Alien Tort Claim Act," kata Direktur YLBHI Munarman dalam rilisnya yang diterima detikcom, Rabu (4/1/2006).Menurut YLBHI, Indonesia tidak terdapat urgensi apapun yang memberi alasan untuk menandatangani perjanjian itu. Hal ini karena Indonesia belum menjadi pihak pada Statuta Roma. "Sehingga Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyerahkan WNI maupun WNA (termasuk warga Amerika Serikat) ke Mahkamah Pidana Internasional," jelas YLBHI.YLBHI menambahkan, penandatanganan Non-Surrender Agreement akan mempengaruhi citra buruk Indonesia di dalam negeri. Karena akan mengesankan Pemerintah terus melanggengkan impunity terhadap pelanggaran HAM di dalam negeri. Pembuatan perjanjian tersebut, lanjutnya, juga dirasakan tidak sejalan dengan komitmen Pemerintah dalam memajukan perlindungan HAM. Khususnya setelah Indonesia meratifikasi ICCPR dan ICESR pada 30 September 2005. YLBHI menilai penandatanganan perjanjian ini juga dapat mengancam kelangsungan hubungan dan prospek kerjasama bilateral Indonesia dengan negara-negara lain. Khususnya dengan Negara negara Eropa. "Harus diingat bahwa Indonesia dan Uni Eropa saat ini sedang merundingkan Treaty on Development Cooperation yang salah satu klausulanya memuat komitmen Indonesia untuk meratifikasi dan mendorong implementasi efektif Statuta Roma," jelasnya.
(ary/)











































