Taufik Kamil Akui Terima Rp 2,9 M
Rabu, 04 Jan 2006 23:28 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan DAU dan BPIH Departemen Agama, mantan Dirjen BIPH Taufik Kamil mengaku menerima dana insentif hingga sebesar Rp 2,9 miliar. Uang itu diterima Taufik sejak tahun 2002 hingga 2004.Hal tersebut mengemuka dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi DAU yang digelar di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (4/1/2006). Agenda yang digelar adalah pemeriksaan terdakwa.Jaksa penuntut umum (JPU) Ranu Mihardja, dalam persidangan memaparkan, terdakwa mendapat insentif dan honorr dari 92 kegiatan kepanitiaan pada tahun 2002, 162 kegiatan pada 2003, dan 170 kegiatan pada tahun 2004. "Total honor dan insentif termasuk tunjangan dan dana taktis yang didapat terdakwa sejak September 2002 hingga September 2004 dari kegiatan DAU dan BPIH sekitar Rp 2,9 miliar," ungkap Ranu.Ranu menjelaskan, kalkulasi dari uang honor, insentif, lembur, makan dan transport dari kegiatan DAU dan BPIH per bulannya kurang lebih Rp. 20-25 juta. "Tiap insentif atau honor tersebut besarannya berbeda-beda, namun rata-rata antara Rp 1-3 juta," jelasnya.Mendengar pernyataan JPU, Taufik membenarkan hal tersebut."Memang benar saya mendapat insentif honor dari kegiatan-kegiatan kepanitian tersebut. Namun sejak awal saya tidak pernah berniat untuk menerima uang sebanyak-banyaknya," ujar Taufik.Menurut Taufik, di negara Indonesia setiap tim pasti mendapatkan honor. "Di republik ini tim apa saja pasti ada honornya. Jangan lupa di samping saya juga ada yang lainnya," tegas Taufik di hadapan persidangan yang dipimpin majelis hakim Cicut Sutiarso.Selama masa Menag Said Agil, lanjut Taufik, tambahan rekening umat yang baru ada 3, yakni DAU dan BPIH atas nama menteri agama dan rekening dana penampungan atas nama Dirjen BIPH. Taufik Kamil merupakan salah satu yang menerima donor dan insentif dari 10 rekening umat yang ada.Dalam persidangan Taufik membenarkan bahwa dewan pengawas DAU dan BPIH, Faisal Ismail yang juga sekmen tidak melakukan tugasnya kendati menerima honor. "Yang saya tangkap, beliau tidak melaksanakan tugasnya mungkin karena risih dengan menteri agama," ungkap Taufik.Taufik juga mengungkapkan, ketika menjadi Dirjen BIPH dirinya sempat mengajukan permohonan mengundurkan diri karena sudah lebih dari 3 tahun menjadi Dirjen sehingga merasa letih."Waktu itu saya mau mundur bukan karena honornya tidak imbang, tapi karena saya letih. Tujuan saya bukan honor. Saya juga tidak pernah meminta jabatan. Jadi Dirjen itu berat. Tapi saat itu tidak dibolehkan karena waktu penyelenggaraan haji yang sudah dekat," papar Taufik.Ketika persidangan akan berakhir JPU Tony Spontana mengatakan bahwa dana penampungan menurut keterangan Taufik sedianya digunakan untuk kepentingan yang mendesak, namun ternyata digunakan juga untuk biaya transport, uang lelah, dan sebagainya.Namun mendengar pernyataan tersebut, Taufik langsung membantahnya. "Haji itu bukan persoalan parsial. Saya menolak kalau parsial. Kami yang paling tahu keadaan di lapangan. Kami tidak ada maksud lain. Mohon ini dipahami. Buat saya, demi kelancaran haji apapun akan saya lakukan," ujarnya.Sidang direncanakan akan dilanjutkan pada Jumat 13 Januari 2006 dengan agenda tuntutan JPU.
(ary/)











































