JPU Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Korupsi KPUD DKI

JPU Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Korupsi KPUD DKI

- detikNews
Rabu, 04 Jan 2006 23:25 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus korupsi KPUD DKI menolak seluruh eksepsi (keberatan) 3 terdakwa kasus dugaan korupsi di KPUD DKI Jakarta. JPU yakin surat dakwaannya telah memenuhi syarat formil dan materiil.Dalam sidang pertama dengan terdakwa mantan Ketua KPUD DKI M Taufik, JPU Mujiono meminta kepada majelis hakim agar eksepsi terdakwa tidak diterima. Majelis hakim diminta agar melanjutkan persidangan."Eksepsi yang diajukan, kami nilai melampaui lingkup eksepsi. Karena menyangkut materi putusan perkara yang justru akan diperiksa di persidangan," kata Mujiono dalam persidangan di PN Jakarta Pusat Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (4/1/2006).Menurut JPU, apa yang disampaikan dalam eksepsi seharusnya disampaikan dalam pembelaan setelah penuntut umum menyampaikan surat tuntutannya. Menanggapi eksepsi tim kuasa hukum mengenai penerapan pasal 18 UU RI No. 31/ 1999 yang tidak mencantumkan unsur-unsur dalam dakwaan primair maupun subsidair, JPU mengatakan bukan berarti dakwaan tidak disusun secara cermat. Hal itu dikarenakan pasal tambahan itu hanya merupakan pidana tambahan berupa uang pengganti dan denda sehingga JPU tidak perlu memasukkan unsur-unsur pasal tersebut.Dalam persidangan selnjutnya dengan kasus yang sama dengan terdakwa mantan anggota KPUD DKI A Riza Patria, JPU juga menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa. Menurut penilaian JPU, eksepsi yang diajukan juga telah menyentuh materi perkara yang memerlukan pembuktian pada saat pemeriksaan pokok perkara. Menanggapi eksepsi mengenai adanya kekeliruan terhadap orang yang diajukan sebagai terdakwa, JPU tidak sependapat. "Suatu dakwaan jelas atau tidak adalah relatif dan hendaknya ukurannya didasarkan pada dakwaan konkrit. Jika terdakwa telah mengetahui apa sebab ia didakwa, maka ini sudah memadai. Faktanya setelah JPU membacakan suart dakwaan kemudian majelis hakim menanyakan apakah terdakwa mengerti dakwaan yang didakwakan, terdakwa menjawab mengerti," ujar JPU Payaman.Dalam persidangan yang terakhir dengan terdakwa mantan bendahara KPUD R Neneng Euis Susi P, eksepsinya juga ditolak JPU. JPU juga menilai eksepsi yang diajukan dianggap telah menyentuh materi perkara. Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Lief Sufi Jullah tersebut rencananya akan dilanjutkan pada Senin (9/1/2006) dengan agenda putusan eksepsi. (ary/)


Berita Terkait