Terdakwa Kasus Terorisme Salahudin Cabut BAP

Terdakwa Kasus Terorisme Salahudin Cabut BAP

- detikNews
Rabu, 04 Jan 2006 22:54 WIB
Jakarta - Terdakwa Salahudin Sutowijoyo alias Miqdad Dumas mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik. Salahudin didakwa telah menyembunyikan serta menggunakan senjata api, amunisi ataupun bahan peledak untuk melakukan tindak pidana terorisme.Hal tersebut dilakukan Salahudin karena pada saat pemeriksaan terdakwa mengaku sedang berada di bawah tekanan. Tindakan tersebut dilakukan Salahudin usai pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Ramos Hutape di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (4/01/2006)."Saya cabut semua BAP saya yang tanggal 29 Agustus 2005 dan 27 Oktober 2005. Saya ditekan bersama kawan-kawan lainnya. Apa yang saya ucapkan dan teman-teman sesuai dengan keinginan penyidik," kata Salahudin dalam persidangan yang diketuai hakim Herman Alossitandi.Dalam dakwaan JPU, Salahudin didakwa dalam dakwaan kesatu primer diancam pasal 9 Perpu No 1/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme jo UU RI No 15/2003 tentang penetapan Perpu No 1/2002. Salahudin didakwa karena menyimpan bahan-bahan peledak.Selain Salahudin, PN Jaksel juga menggelar pembacaan dakwaan terhadap Joko Sumanto alias Joko alias Cunto, Muhammad Iqbal alias Bayhaqi dan Danny Chandra alias Yusuf dalam berkas yang terpisah. Sedangkan untuk sidang terhadap terdakwa Enceng Kurnia alias Rahman sidang sempat dibuka namun ditunda karena hakim sedang cuti.Joko dalam dakwaan yang dibacakan JPU yang diketuai Firman Syah, dalam dakwaan primer Joko di ancam pasal 11 jo pasal 9 Perpu No 1/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme jo UU RI No 15/2003 tentang penetapan Perpu No 1/2002 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana yang diketahui akan digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme.Pada bulan September 2004 Joko memberikan uang Rp 15 juta kepada Usman yang akan digunakan untuk membeli 2 pucuk senjata api laras panjang M-16 jenis Beby di Philipina. Selanjutnya uang tersebut ditransfer ke rekening adrian Alamsyah. baru setelah itu ditransfer ke Abdullah Sunata. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads