Kasasi Kandas, PIL Pembunuh Jajuli dari Aceh Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kasasi Kandas, PIL Pembunuh Jajuli dari Aceh Dihukum Penjara Seumur Hidup

Andi Saputra - detikNews
Senin, 10 Agu 2020 15:43 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Musliadi sehingga ia tetap dihukum penjara seumur hidup. Musliadi merupakan pria idaman lain (PIL) Jamaliah yang menghabisi nyawa suami Jamaliah, Jajuli.

Sebagaimana dikutip dari putusan pengadilan yang dikutip detikcom, Senin (10/8/2020), kasus bermula saat Jamaliah berkenalan dengan Musliadi pada 2018. Mereka jatuh cinta pada pandangan pertama.

Jamaliah kemudian curhat, rumah tangganya tidak harmonis lagi. Jamaliah menyebut suaminya kerap memarahinya. Jamaliah meminta kekasih gelapnya mencari jalan keluar agar mereka bisa menikah dan hidup bersama. Akhirnya keduanya sepakat untuk membunuh Jajuli sebagai jalan keluar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa malam ini (membunuh Jajuli)?" tanya Musliadi.

"Terserah," jawab Jamaliah.

ADVERTISEMENT

"Ya sudah kalau begitu," kata Musliadi memastikan.

Rencana pun disusun rapi. Pada 14 September 2018 tengah malam, Musliadi mengendap-endap ke rumah Jamaliah di Gp Ujong Kulam, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara. Oleh Jamilah, Musliadi disembunyikan di kamar mandi yang berada di luar rumah.

Jamaliah kembali masuk rumah tanpa mengunci pintu rumah. Setelah lewat tengah malam, Musliadi masuk ke rumah tersebut dan menggorok leher Jajuli hingga tewas. Musliadi lari menghilangkan jejak setelah memastikan Jajuli tewas.

Keesokan harinya, warga gempar. Polisi yang menyelidiki kasus itu memeriksa secara saksama dan akhirnya bisa mengungkap motif pembunuhan tersebut. Akhirnya Musliadi dan Jamaliah duduk di kursi pesakitan.

Pada 9 Juli 2019, jaksa menuntut pasangan selingkuh itu dijatuhi hukuman mati. Namun palu hakim berkata lain. Pada 7 Agustus 2019, PN Lhoksukon menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ke Musliadi. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada 10 Oktober 2019. Musliadi tidak terima dan mengajukan kasasi.

"Menyatakan Terdakwa Musliadi alias Adi bin Usman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana" sebagaimana dalam dakwaan Kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Gazalba Saleh dan Eddy Army.
Menurut majelis, putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.

"Maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak dengan perbaikan," ujar majelis dengan suara bulat.

Lalu bagaimana dengan Jamaliah? Ia dihukum 20 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads