Djemy Diperintah Hakim untuk Peras Saksi

Djemy Diperintah Hakim untuk Peras Saksi

- detikNews
Rabu, 04 Jan 2006 20:20 WIB
Jakarta - Ketua majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi PT Jamsostek Herman Alossitandi (HAS) diduga telah memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Andri Djemy Lumanuauw (ADL) untuk melakukan pemerasan terhadap salah seorang saksi. Andri saat ini sudah menjadi tersangka dari saksi Walter Sigalingging Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Masyhudi Ridwan di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2005). masyhudi mengatakan hal tersebut berdasarkan dari pemeriksaan oleh timtas tipikor Mabes Polri."Kasus tersebut berawal sewaktu saudara Walter diperiksa sebagai saksi, dikatakan oleh hakim HAS bahwa saudara saksi dapat menjadi tersangka," kata Masyhudi.Sebelumnya diberitakan Panitera Pengganti PN Jaksel yang ditangkap timtas tipikor di Restoran Camoe-Camoe di kawasan SCBD Jakarta berinisial AD atau Andrian Djimmy Lumanaouw.Masyhudi mengatakan, ADL tertangkap pada tanggal 3 Januari 2006 di restoran karena diduga telah menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Rp 150 juta yang dijanjikan oleh saksi Walter."Akhirnya Walter takut dan menghubungi hakim HAS lalu hakim melalui panitera minta untuk ditindak lanjuti. Walter baru menyerahkan Rp 10 juta, sisanya nanti," ungkap Masyhudi.Barang bukti yang berhasil disita oleh timtas tipikor dari ADL, menurut Masyhudi yaitu uang Rp 10 juta dan HP yang isinya pembicaraan anatara tersangka ADL dengan hakim HAS. Penyidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan terhadap ADL berdasarkan rapat timtas tipikor dan atas perintah Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji.Hakim Siap DikonfrontirDitempat terpisah, hakim Herman Alossitandi mengatakan siap jika dikonfrontir dengan ADL apabila dikatakan diperintah oleh Herman. "Saya nggak pernah menyuruh Jimmy untuk lakukan pemerasan itu. Gila duit Rp 1 juta aja ngos-ngosan carinya," kata herman di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan.Selain itu Herman mengatakan apabila timtas ingin memeriksa dirinya harus minta izin dari MA terlebih dahulu. Herman juga tidak akan tinggal diam jika tuduhan tidak terbukti, dia akan melaporkan telah terjadi pencemaran nama baik karena telah memfitnah. (ary/)


Berita Terkait