MS & AM Segera Diperiksa, Bisa Jadi Tersangka GBK
Rabu, 04 Jan 2006 19:12 WIB
Jakarta - Timtas Tipikor pekan depan akan memeriksa MS dan AM sebagai saksi kasus dugaan penyelewengan pengelolaan Gelora Bung Karno (GBK). Bisa jadi dua pejabat negara itu akan menjadi tersangka. "Saya sudah terima izin panggil AM dan MS. Rencana akan mereka dipanggil minggu depan," kata Ketua Timtas Tipikor, Hendarman Supandji, di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2006). Surat persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sendiri sebenarnya telah diterima sejak pekan lalu. Namun, pemeriksaan baru bisa dilaksanakan pekan depan, karena Tim 4 -- tim yang menangani kasus GBK -- sedang ke luar kota melakukan penyitaan terhadap barang bukti kasus dugaan korupsi lain yang mereka juga tangani. Karena belum tuntas meminta keterangan dari para saksi, sejauh ini Timtas belum bisa menetapkan para tersangkanya. Baru setelah seluruh saksi selesai diperiksa, siapa saja tersangkanya bisa ditetapkan. Termasuk AM dan MS bersama beberapa orang lainnya. "(Tersangkanya) bisa lebih dari dua itu," ungkap Hendarman. 2 dari 10 Pada pertemuannya sore ini, Hendarman menyampaikan laporan perkembangan proses penyidikan atas 10 kasus dugaan korupsi di lingkungan BUMN dan lembaga pemerintahan yang Presiden serahkan pada Timtas Tipikor. Selama delapan bulan berdiri, dari 10 kasus tersebut baru dua yang sudah masuk ke tingkat pengadilan. Sementara sisanya sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk langkah hukum terhadap tindakan pidana ikutan yang terjadi. "Ada tiga yang akan menyusul (masuk ke pengadilan) yuaitu kasus Pelindo, Setneg dan Angkasa Pura," jelas Hendarman. Menurutnya, Presiden bisa memahami minimnya jumlah kasus yang masuk pengadilan. Selain karena keterbasan tenaga, juga skala kasusnya yang sangat besar dan memerlukan penyidikan yang sangat kompleks. "Presiden tidak katakan puas atau tidak. Sekarang kan sedang berjalan, teruskan semaksimal mungkin. Tapi harapan saya dalam bulan ke depan ada beberapa lagi yang masuk pengadilan," paparnya.
(nrl/)











































