Anita Kolopaking melawan penetapan status tersangka yang disematkan Bareskrim Polri padanya melalui praperadilan. Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Anita itu akan berlangsung pada pekan depan.
"(Gugatan praperadilan) sudah diajukan Jumat kemarin dan langsung ada penunjukan hakim dan panitera," ujar Suharno selaku pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada wartawan, Senin (10/8/2020).
Anita yang merupakan pengacara dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra itu sebelumnya keberatan dengan penetapan tersangka padanya. Anita dijerat perihal surat jalan serta diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidangnya akan dimulai pada 21 Agustus mendatang," imbuh Suharno.
Gugatan praperadilan itu dilayangkan Anita berkaitan dengan status tersangkanya. Di sisi lain, Anita sempat pula mempertanyakan perihal penahanan dirinya pada Sabtu (8/8) di Rutan Bareskrim.
"Dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya," kata kuasa hukum Anita, RM Tito Hananta Kusuma, dalam keterangannya, Minggu (9/8).
Tonton video 'Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra Jadi Tersangka!':