Peras Saksi Jamsostek, Mabes Polri Tahan Panitera PN Jaksel
Rabu, 04 Jan 2006 19:00 WIB
Jakarta -
Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Dir III Tipikor) Bareskrim Mabes Polri telah resmi menahan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Andri Djemy Lumanuauw (sebelumnya diberitakan namanya Andrian Djimmy Lumanaouw), Rabu (04/01/2006). Dia kini ditahan di rumah tahanan Mabes Polri."Surat penahanan terhadap dia sudah dikeluarkan sejak siang tadi," kata seorang penyidik Dir III Tipikor Bareskrim Mabes Polri yang menolak disebut namanya kepada detikcom, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Rabu (04/01/2006).Menurutnya, surat penahanan itu telah ditandatangani oleh Direktur III Tipikor Brigjen Pol Indarto. "Dugaan yang dikenakan terhadap Djemy adalah melakukan pemerasan.Namun demikian, Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi penahanan Djemy. "Belum dapat klarifikasi lengkap," kata dia.Djemy diduga memeras Kepala Analis Unit Manajemen Risiko PT Jamsostek Walter Singgalingging sebesar Rp 200 juta. Walter pada 22 Desember lalu menjadi saksi dalam persidangan lanjutan perkara Jamsostek di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Herman Alossitandi meminta jaksa penuntut umum agar Walter dijadikan tersangka. Hakim menilai Walter telah melakukan pemalsuan dalam investasi Medium Term Notes (MTN) Jamsotek.
(ary/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































