Kekurangan Alat Seharga Rp 7 Ribu, Operasi Formalin Kurang Jos

Kekurangan Alat Seharga Rp 7 Ribu, Operasi Formalin Kurang Jos

- detikNews
Rabu, 04 Jan 2006 17:59 WIB
Semarang - Formalin memang berbahaya. Meski demikian, BPOM dan penegak hukum di Jateng masih kesulitan melakukan operasi secara optimal. Mereka mengeluhkan minimnya alat uji.Kepala BPOM Semarang I Made Kawi Sukayada mengatakan, alat uji memang tidak mahal. Hanya Rp 7 ribu. Tapi karena harus impor, pihaknya tidak bisa apa-apa. Saat ini, BPOM mempunyai 50 buah alat uji yang dibagi untuk Polda Jateng.. "Jumlah tersebut jauh dari cukup untuk menjawab kekhawatiran masyarakat akan bahaya formalin. Jumlah kabupaten/kota di Jateng kan 35 daerah," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Jateng, Jl. Pahlawan Semarang, Rabu (4/1/2006).Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Narkotika dan Obat Terlarang Polda Jateng, Kombes Pol Djarot Soebroto. Keterbatasan alat tersebut mengakibatkan polisi kesulitan untuk bergerak. Karena pihaknya tidak bisa menindak tanpa bukti klinis."Di Semarang dan Jateng memang banyak pengusaha makanan. Kalau kita operasi, sementara kita tak punya alat yang memadai, kita bisa apa. Kalau cuma dugaan, itu tidak bisa membawa mereka ke proses hukum," terangnya.Kawi menyatakan, operasi penggunaan formalin yang dilakukan BPOM bersama aparat Polwiltabes Semarang, Rabu (4/1), belum menunjukkan hasil optimal. Dari pasar-pasar tradisional seperti pasar Karangayu, Jatingaleh dan Rejomulyo, petugas menemukan ikan asin yang positif mengandung formalin. "Pada sampel ikan yang mengadung formalin, cairan pada alat uji akan berubah menjadi biru. Sementara pada sampel tahu dan mi basah, kami belum menemukan adanya kandungan formalin," katanya. Beberapa waktu sebelumnya, BPOM Jateng melakukan operasi peredaran formalin di toko-toko kimia yang berada di Semarang. Hasilnya, mereka menemukan 2.581 liter formalin yang siap dijual dalam kemasan. Per satu liter dijual antara Rp 8 ribu - Rp 10 ribu.Selain BPOM, rapat itu diikuti oleh Polda Jateng, LP2K (Lembaga Pengaduan dan Pembinaan Konsumen), dan Komisi A DPRD Jateng. Mereka menyepakati adanya operasi penggunaan formalin secara kontinyu dan minta pada pemerintah pusat untuk menambah alat uji. (nrl/)


Berita Terkait