Ditemukan 2.581 Liter Formalin Beredar Bebas di Semarang
Rabu, 04 Jan 2006 17:43 WIB
Semarang - Setelah melakukan operasi ke sejumlah toko bahan kimia, BPOM menemukan 2.581 liter formalin dari tujuh toko dan distributor bahan kimia di Kota Semarang. Belum diketahui apakah zat berbahaya itu digunakan sebagai campuran makanan atau untuk kebutuhan lain.Demikian disampaikan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang I Made Ketut Sukadayana yang hadir acara Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Jateng Jl. Pahlawan Semarang, Rabu (4/2/2006).Operasi dilakukan pada 17 distributor dan toko-toko bahan kimia. Tujuh di antaranya menjual formalin secara bebas dalam kemasan satu literan. "Total formalin yang kami dapatkan sebanyak 2.581 liter," ungkap Kawi.Kawi menjelaskan, pemilik toko dan distributor mengaku tidak tahu menahu soal penggunaan formalin. Pasalnya, dia hanya menjual. Sedangkan soal penggunaan, pembeli atau pelanggan mereka yang tahu. "Ini sulit dideteksi. Mereka (pemilik toko dan distributor) mengaku tidak menggunakan formalin pada makanan. Tapi siapa tahu, pembeli melakukannya," ujarnya.Karena tidak punya cukup alasan, BPOM dan polisi tidak menyita ribuan liter formalin itu. Para pemilik toko dan distributor hanya diberi pembinaan dan penyuluhan soal bahaya penggunaan formalin pada makanan."Kami minta pemilik toko dan distributor untuk ikut mengawasi penggunaan formalin. Misalnya, dengan meminta KTP atau tanda pengenal pembelinya," lanjutnya.Kawi menjelaskan, pada tahun 2001 ada satu kasus penggunaan formalin yang sampai di pengadilan dan tahun 2004 ada kasus lainnya yang disidik Polwiltabes Semarang. Namun pihaknya kecewa karena vonis pengadilan terlalu ringan."Hakim hanya menjatuhkan hukuman satu tahun percobaan dan denda Rp 150 ribu. Ini membuat pengguna dan pengoplos formalin ke makanan tidak jera," demikian I Made Kawi Sukayada.
(nrl/)











































