Pemerintah Pantau 86.224 Kasus Suspek Corona pada 9 Agustus

Pemerintah Pantau 86.224 Kasus Suspek Corona pada 9 Agustus

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 09 Agu 2020 15:44 WIB
Folder of Coronavirus covid19 2019 nCoV outbreak
Foto: Getty Images/iStockphoto/oonal
Jakarta -

Pemerintah terus memperbarui laporan terkait virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Sebanyak 86 ribuan suspek Corona dipantau oleh pemerintah per 9 Agustus 2020.

Dari data yang dilaporkan dalam situs covid19.go.id, pada Minggu (9/8/2020), pemerintah memantau sebanyak 86.224 suspek Corona. Data tersebut disampaikan oleh pemerintah secara berkala setiap hari dengan cut off pukul 12.00 WIB.

Kemudian pemerintah juga memeriksa 21.918 spesimen pada hari ini. Dari pemeriksaan spesimen tersebut, didapatkan data tambahan konfirmasi Corona sebanyak 1.893 sehingga total menjadi 125.396 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pemerintah menyampaikan, tambahan pasien sembuh sebanyak 1.646 orang sehingga total pasien sembuh dari Corona ada 80.952. Adapun pasien yang meninggal karena Corona juga bertambah 65 orang sehingga total sebanyak 5.723.

Istilah 'suspek' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:

a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

"Kita menyebutkan kasus suspek apabila ada kriteria sebagai berikut, salah satu di antaranya, pertama, orang dengan ISPA yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala ini dia melaksanakan perjalanan atau tinggal di daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi," jelas juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, kala itu dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube BNPB, Rabu (15/7)

Tonton video 'Update Positif Covid-19 RI Per 9 Agustus: 125.396 Positif, 80.952 Sembuh':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads