Peras Saksi, Djimmy Diyakini Catut Nama Hakim Jamsostek

Peras Saksi, Djimmy Diyakini Catut Nama Hakim Jamsostek

- detikNews
Rabu, 04 Jan 2006 17:24 WIB
Jakarta - Ketua majelis hakim kasus PT Jamsostek, Herman Alossitandi, membantah menyuruh panitera pengganti Andrian Djimmy Lumanaouw agar memeras saksi kasus Jamsostek. Namun dia yakin Djimmy mencatut nama hakim."Kami tidak pernah menyuruh yang bersangkutan, tetapi pasti dan saya yakin dia menggunakan nama hakim. Tidak mungkin saksi memberikan uang kepada dia dalam statusnya sebagai panitera," kata Herman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (4/1/2005).Seperti diberitakan, panitera pengganti PN Jakarta Selatan, Andrian Djimmy Lumanaouw, diduga memeras Walter Singgalingging Rp 200 juta dan sebuah HP Nokia. Dia ditangkap di Kafe Camu-camu Semanggi, pukul 21.20 WIB, pada 3 Januari oleh Timtas Tipikor. Dalam sidang kasus Jamsostek, 22 Desember lalu, majelis hakim yang diketuai Herman Alossitandi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menjadikan Walter sebagai tersangka kasus Jamsostek.HP DipinjamHerman juga mengaku handphone miliknya dipinjam tim penyidik untuk mengungkap kasus pemerasan saksi PT Jamsostek, bukan disita."HP bukan disita tetapi dipinjam oleh penyidik, nanti dibalikin lagi. Mungkin dari HP saya ada rekaman apa saya yang menyuruh dia untuk memeras saksi ini," ujarnya. (aan/)


Berita Terkait