70% Sampel Makanan BPOM Aceh Mengandung Formalin
Rabu, 04 Jan 2006 17:24 WIB
Banda Aceh - Pemakaian formalin pada sejumlah makanan juga terjadi di Aceh. Dari 58 sampel mie, tahu, ikan asin, ikan teri dan ikan basah yang diambil dari Banda Aceh, Aceh Besar dan Aceh Barat, sekitar 70 persen menggunakan formalin sebagai bahan pengawet. "Atas pelanggaran itu, telah dilakukan pembinaan dan peringatan keras. Setelah satu minggu ini kita kembali ke tempat mereka untuk mengambil sampel lagi, apakah mereka masih menggunakan formalin atau tidak. Jika msih menggunakan, dapat diancam pidana," jelas Kepala POM Banda Aceh, Saiful Amri dalam jumpa pers di kantor Dinas Kesehatan NAD di Banda Aceh, Rabu (4/1/2005). Pengambilan sampel makanan juga akan dilakukan Badan POM dan Balai Besar POM Banda Aceh di daerah-daerah seperti Sigli, Bireun, Lhokseumawe, Bener Meriah, Takengon, Tamiang dan Aceh Timur. "Diharapkan beberapa hari ke depan kita sudah dapat hasilnya," lanjut Saiful Amri. Solusi penyalahgunaan formalin harus dilakukan secara komprehensif, berkesinambungan dan konsisten melalui pendekatan demand side, dengan melakukan peningkatan kesadaran dan kepedulian pelaku usaha da masyarakat secara edukasi, informasi dan komunikasi efektif. "Jika para produsen makanan tetap menggunakan formalin secara sengaja dalam produk makanannya, dapat diancam pidana penjara paling lma 5 tahun atau denda Rp 600 juta, sesuai dengan UU No.7 tahun 1996 tentang pangan," demikian Saiful.
(nrl/)











































