Foto salinan surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Muaro Jambi beredar di media sosial (medsos). Surat tersebut disorot karena pengelola kantin dimintai jatah makan.
Sontak permintaan tersebut banyak dikritik. Permintaan jatah konsumsi untuk kadisdikbud dan tamunya kepada pengelola kantin dinilai tidak pantas.
Surat edaran itu bernomor 028/498/Disdikbud/2020 ditandatangani secara langsung oleh pelaksana tugas (Plt) Kadisdikbud Kabupaten Muaro Jambi, Suriadin. Surat edaran itu disebut berlaku pertanggal 15 Juli 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlihat ada tiga poin yang diminta pihak Disdikbud kepada pengelola kantin. Poin pertama, pengelola kantin diminta menjaga kebersihan. Kedua, pengelola kantin diminta berpartisipasi dalam pembayaran beban biaya listrik dan PDAM. Sementara soal jatah makan kadisdikbud ada di poin ketiga.
"Berpartisipasi untuk konsumsi kepala dinas dan tamu kepala dinas," demikian bunyi poin ketiga di surat itu.
Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro mengaku belum mendapatkan informasi soal itu. Dia menyatakan akan mengkonfirmasi pihak Disdikbud.
![]() |
"Saya tidak tahu, baru tahu ini, nanti saya konfirmasi akan hal ini kepada Kadis ya," ujar Masnah saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (7/8/2020).
Tonton juga 'Polda Metro Jaya Turun Tangan Atasi Heboh Jatah Parkir di Bekasi':
Plt Kadisdikbud Muaro Jambi, Suriadin, kemudian angkat suara. Dia menyatakan sudah menarik surat edaran yang sempat viral itu.
"Sudah kita tarik kembali surat itu, surat itu sudah lama juga, dan belum sampai terlaksana. Memang sudah diedarkan di kantin tetapi sudah kita tarik lagi," kata Suriadin saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/8).
Menurutnya, surat edaran itu tak pernah terlaksana. Suriadin menegaskan dirinya juga tak pernah menarik jatah makan dari kantin.
"Walau surat itu sudah beredar tetapi kita tidak pernah melaksanakannya. Untuk makan saya tidak pernah ada makan di kantin sini dan itu tidak pernah berjalan, sekarang surat itu juga sudah ditarik," ujarnya.
Suriadin juga menjelaskan soal poin pengelola kantin diminta ikut berpartisipasi membayar listrik dan air PDAM. Dia mengatakan pihaknya mencantumkan point tersebut karena selama ini para pengelola kantin tak pernah dikutip. Namun, surat edaran itu ditarik lagi setelah pihak Disdikbud Muaro Jambi memanen komplain dari pengelola kantin.
"Selama ini ia tidak pernah bayar, saya tak tahu. Jadi maksudnya supaya dia (pengelola kantin) dapat bantu juga. Tetapi jika itu keberatan ya sudah kita tarik lagi, tetapi jangan sampai boros pemakaian listrik dan airnya," ujar Suriadin.