Situasi penyebaran virus Corona (COVID-19) sangat luar biasa. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta virus Corona ditangani secara extraordinary.
Hal ini ia sampaikan dalam rapat menggelar rapat tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan secara virtual pada Jumat 7 Agustus 2020.
"Saat ini situasinya extraordinary sehingga harus ditangani dengan extraordinary juga. Selama beberapa bulan ini, TNI bersama Polri telah melaksanakan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi menyampaikan operasi pendisiplinan yang awalnya hanya di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota, kini berkembang menjadi operasi pendisiplinan di seluruh wilayah Indonesia dengan prioritas di delapan provinsi.
Oleh karena itu, menurutnya, perlu evaluasi dari setiap operasi agar proses pendisiplinan lebih baik ke depannya.
"Perlu adanya evaluasi terhadap operasi yang sedang berjalan dan telah dilaksanakan, agar TNI dapat melaksanakan operasi selanjutnya dengan lebih baik. Sejak awal penanganan COVID-19, TNI menjadi tumpuan pemerintah dan masyarakat dalam upaya pendisiplinan. Oleh karena itu, TNI juga harus menjadi contoh pelaksanaan disiplin tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, sebagai tindaklanjut instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hadi memerintahkan seluruh Pangkotama dan Komandan Satuan Kewilayahan untuk berkoordinasi dengan Forkopimda.
Hadi berharap komunikasi dilakukan secara intens untuk menggiatkan patroli di lingkungan masyarakat.
"Komandan Satuan Kewilayahan agar melaksanakan koordinasi secara intens dengan jajaran Polri dan instansi terkait lainnya untuk menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat khususnya di ruang publik," katanya.
Diketahui, patroli TNI dan Polri untuk pengawasan protokol kesehatan tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020 di Jakarta, ditujukan untuk para menteri, Seskab, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga, dan kepala daerah.
Berikut adalah kutipan instruksi Jokowi untuk Panglima TNI dan Polri, dalam Inpres itu:
Inpres Nomor 6 Tahun 2020
4. Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:
a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
b. bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; dan
c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalarn upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-19).
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengarfi'asan pelaksanaan protokol
kesehatan di masyarakat;
b. bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat;
c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID19); dan
d. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.