Pakar Pidana: Gilang 'Bungkus' Bisa Kena Pasal ITE dan Ancaman Kekerasan

Pakar Pidana: Gilang 'Bungkus' Bisa Kena Pasal ITE dan Ancaman Kekerasan

Isal Mawardi - detikNews
Sabtu, 08 Agu 2020 05:09 WIB
gilang fetish kain jarik
Gilang 'Bungkus' (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Pelaku fetish pocong kain jarik atau juga dikenal dengan nama 'Gilang Bungkus' ditangkap polisi. Eks mahasiswa Unair bernama lengkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22) itu bisa dikenai pasal berlapis. Salah satunya mengenai pasal ancaman kekerasan.

"Pasal 335 KUHP. Ancaman kekerasan," ujar Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, kepada detikcom, Jumat (7/8/2020).

Suparji menyebut tidak ada penganiayaan yang dilakukan Gilang. Karena dalam praktiknya, Gilang hanya memberikan arahan kepada para korbanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kan yang bersangkutan tersiksa, ini salah satu modus yang cukup unik kalau ditinjau dari unsur kekerasan, dia tidak melakukan kekerasan, tapi korban menderita ya," kata Suparji.

Selain itu, Gilang juga dapat dikenai pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasalnya, ia mengoleksi video dan foto-foto dari para korban yang terbungkus di ponselnya. Menurut Suparji, Gilang dapat dikenai pasal UU ITE meski tidak menyebarkan video dan rekaman.

ADVERTISEMENT

"Pakai UU ITE, pasal 27 ayat 4 UU ITE, pasal 29 UU ITE. UU ITE tersebut, tidak sekedar menyebarkan, tapi mentransmisikan juga bisa kena," kata Suparji.

Gilang ditangkap di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah, Jumat (7/8) siang. Saat diamankan, pria ini kooperatif. Tidak ada perlawanan darinya. Kepada polisi, Gilang juga telah mengakui perbuatannya.

Setelah ditangkap, Gilang langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk rapid test, dan hasilnya non-reaktif. Gilang akan segera diterbangkan ke Surabaya.

(isa/dkp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads