JPU Minta Hakim Tolak Pembelaan Pengacara Terdakwa Korupsi KBC
Rabu, 04 Jan 2006 16:14 WIB
Jakarta -
Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Payaman meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Karaha Bodas Company (KBC) Priyanto dan Syafei Sulaiman.JPU minta hakim menyatakan keduanya tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada 21 Desember 2005 lalu.Dalam sidang yang digelar di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (4/1/2006), Payaman menegaskan, kedua terdakwa tetap melanggar hukum karena telah menandatangani dan menorehkan paraf pada World Program and Budget (WP&B) yang telah diajukan KBC.Padahal saat itu telah diterbitkan Keppres 5/1998 soal Penangguhan Proyek KBC. "Bahwa para terdakwa telah menandatangani dan memaraf berdasarkan surat disposisi dirut Pertamina pada 27 Januari 1998 tidak dapat dibenarkan," katanya.Pasalnya, SK dirut Pertamina tidak termasuk dalam tata urutan perundangan. Dalam hal ini jelas bahwa kedua terdakwa tidak melaksanakan Keppres yang sudah pasti masuk dalam tata urutan perundangan.Menurut fakta di persidangan, realisasi WP&B sebesar 93,1 juta dolar AS telah disetujui dan ditandatangani oleh terdakwa. Padahal dalam pelaksanaan proyek, sejak pengajuan proposal hingga diajukannya WP&B telah terjadi beberapa penyimpangan.Penyimpangan itu menyangkut PT Sumarah Daya Sakti yang berpartner dengan KBC yang tidak terdaftar dalam mailing list Pertamina, dan pelaksanaan proyek tidak dilakukan tender.Menurut JPU, angka 43,1 juta dolar AS yang disangka sebagai penggelembungan oleh terdakwa memang benar-benar penggelembungan. Pasalnya, nilai proyek KBC menurut audit Electro Consult hanya sebesar 50 juta dolar AS, dan uang 47,1 juta dolar AS itu harus dibayar oleh Pertamina sebagai upaya memperkaya orang lain, dalam hal ini KBC.Di dalam pledoi, menurut terdakwa, WP&B harus tetap ditandatangani pada 1998 walaupun telah keluar Keppres. Penandatanganan dilakukan untuk menutup sumur-sumur gas yang telah terlanjur terbuka. Padahal dalam joint of company, hal itu tidak pernah diperjanjikan dan sudah seharusnya menjadi tanggung jawab KBC sendiri.Menanggapi permintaan kuasa hukum terdakwa agar terdakwa tidak dijerat dengan ketentuan pasal 1 ayat 1 sub b UU 3/1971, karena statusnya sebagai pegawai negeri, sehingga bukanlah pejabat pemerintah, JPU tidak setuju.JPU melihat kedua terdakwa telah diangkat oleh keputusan dirut Pertamina yang notabene merupakan pejabat negara atau pemerintah, yang oleh karenanya terikat jabatan untuk menjalankan urusan pemerintahan.Rencananya sidang akan dilanjutkan pada 6 Januari 2006 dengan agenda pembacaan duplik oleh tim kuasa hukum.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































