Razia OK Prend (Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah), yang digerakkan oleh Satpol PP DKI, kini telah diganti menjadi Operasi Tibmask (Tertib Masker). Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan penggantian nama itu karena razia OK Prend mulanya difokuskan di jalan umum, sementara Operasi Tibmask ini akan berfokus di permukiman warga.
"Ya OK Prend di jalan-jalan umum. OK Prend ini di jalan umum. Ternyata klaster yang ada di permukiman itu terjadi peningkatan. Karena itu, kita ganti jadi Operasi Tertib Masker. Selain menjangkau jalan, juga tempat-tempat umum dan permukiman warga. Kenapa Operasi Tibmask? Saat kita pasang banner, warga sudah tahu, lebih gampang dimengerti," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, selama razia itu, tercatat 70 ribu warga melanggar karena tak pakai masker. Periode penindakan itu dilakukan sejak 5 Juni hingga 6 Agustus 2020 dengan total denda yang dikumpulkan mencapai Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan jumlah seluruhnya, khususnya masker, total 70.051, dari 5 Juni sampai kemarin 6 Agustus. Denda Rp 1.173.000.000," ucapnya.
Sementara itu, jumlah denda pelanggaran PSBB transisi yang diterima Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 2,6 miliar. Denda itu diperoleh dari pelanggar penggunaan masker, sanksi di tempat umum, dan sanksi kegiatan sosial-budaya.
"Total keseluruhan sanksi denda sejak PSBB sampai saat ini Rp 2,6 miliar. Maka itu tercatat di kas daerah, itu dimasukkan ke BPKD (Badan Pengelola Daerah)," imbuhnya.
(eva/eva)