Sekolah Tatap Muka Dibolehkan di Zona Hijau-Kuning, Harus Ada Izin Ortu

Sekolah Tatap Muka Dibolehkan di Zona Hijau-Kuning, Harus Ada Izin Ortu

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Jumat, 07 Agu 2020 18:55 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah RI memutuskan membuka sekolah di daerah zona kuning Corona. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka di zona kuning harus dilakukan dengan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat.

"Kami beserta tiga kementerian (Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan) lainnya mengimplementasikan perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Peluasan tatap muka zona kuning," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam telekonferensi di YouTube Kemendikbud RI pada Jumat (7/8/2020)

Nadiem mengatakan sekolah yang masih berada di zona merah dan oranye belum diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka. Sekolah tersebut, katanya, masih harus melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Zona merah dan oranye tetap melakukan PJJ dan dilarang melakukan tatap muka. Tapi zona hijau dan dan kuning diperbolehkan dengan protokol yang ketat," kata Nadiem.

Nadiem menjelaskan kebijakan ini tidak bersifat wajib, melainkan opsional. Dia juga mengatakan Tim Gugus Tugas COVID-19-lah yang berhak menentukan wilayah mana saja yang masuk kategori zona hijau dan kuning terkait Corona.

ADVERTISEMENT

"Untuk itu, kita akan revisi SKB, untuk memperbolehkan, dan bukan memaksakan, pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan semua data mengenai zonasi kuning hijau dan lain-lain itu berdasarkan data Satgas COVID-19. Jadi ini yang menentukan dan mengategorikan itu di Satgas, bukan Kemendikbud. Tapi kita merancukan pada standar kesehatan dan monitoring di Satgas," jelas Nadiem.

Lebih lanjut Nadiem menjelaskan pembukaan sekolah ini harus diikuti dengan izin dan kesiapan dari pemerintah daerah setempat. Tak hanya itu, pihak sekolah pun memiliki wewenang membuka sekolahnya.

"Tapi biar diperbolehkan, kalau pemda dan kadisnya atau kanwil belum siap, mereka tidak harus mulai pembelajaran tatap muka. Kalaupun pemda atau kadisnya menentukan siap, masing-masing kepala sekolah dan komite sekolah boleh memutuskan bahwa di sekolah tersebut belum siap melakukan pembelajaran tatap muka," ucap Nadiem.

Tak hanya itu, Nadiem menegaskan orang tua memiliki hak prerogatif untuk memilih apakah anaknya boleh melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Nadiem kembali menegaskan pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning bukanlah suatu keharusan.

"Bahkan kalau sekolahnya pun mulai melakukan tatap muka, kalau orang tua tidak memperkenankan, itu ada hak prerogatif orang tua. Jadi ini yang harus ditekankan. Walaupun di zona kuning hijau diperbolehkan tatap muka, tapi bukan harus," ujar Nadiem.

Diketahui sebelumnya, pemerintah melakukan kajian pembukaan sekolah tatap muka di zona kuning. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan kementeriannya akan mengikuti arahan dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

"Seperti yang diketahui sudah ada komen dari Gugus Tugas kemarin bahwa ada wacana bahwa akan ada wacana kelanjutan relaksasi tatap muka. Mungkin bukan yang zona hijau saja. Nah, kami secara konsep mengikuti arahan Gugus Tugas," kata Nadiem di SMP Muhammadiyah Bogor, Jalan Pahlawan Gang Raden Saleh, Empang, Kota Bogor Selatan, Bogor, Kamis (30/7).

(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads