Puluhan ribu gadget hingga aksesoris ilegal dimusnahkan di kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. Barang yang dimusnahkan ini adalah barang yang disita dari penyelundupan alias gadget ilegal.
Tercatat ada 43 ribuan barang ilegal yang didapat dari hasil sitaan petugas. Barang-barang itu di antaranya adalah iPhone 11 Max Pro, Ipad dan Macbook Air.
"Sebagian besar yang kita musnahkan ini adalah HP, laptop dan tablet. Ada juga ya jenis mainan anak dan semuanya berasal dari Tiongkok, semua ilegal," kata Kajari Palembang, Asmadi, Jumat (7/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang-barang ini dimusnahkan dengan cara digilas alat berat. Pemusnahan itu dilakukan setelah ada keputusan yang berkuatan hukum tetap terhadap dua orang terpidana, Ali Akbar dan Jodi Suswianto, yang diadili di PN Palembang.
"Pemusnahan ini melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini putusan pengadilan dari kedua tersangka, nilai pasti kita tidak tahu sebab ini ilegal," kata Asmadi.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Palembang, Dwi Harmawanto, menyebut barang-barang itu disita pada 30 Januari 2020. Barang elektronik berupa HP diangkut dan dibawa menggunakan truk hingga akhirnya ditangkap.
"Penyelundupan ini modusnya memasukan barang impor melalui jalur laut. Kemudian diangkut pakai truk. Dua truk tertangkap di Jalan Soekarno-Hatta dan telah melanggar Pasal 104 hutuf a dan/atau Pasal 103 huruf d Undang-Undang Kepabeanan No 17 tahun 2006," kata Dwi.
Dwi mengatakan Bea Cukai Palembang terus mengawasi peredaran barang-barang ilegal. Terutama yang masuk lewat jalur perairan di Sumatera Selatan.