Kenaikan Tarif PAM Berbahaya!
Rabu, 04 Jan 2006 15:38 WIB
Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik keras rencana Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif air minum (PAM). Kenaikan rata-rata 17,32 persen sangat membahayakan. Kenapa?Pasalnya konsumen di DKI Jakarta selama ini sudah mengalokasikan anggarannya sebesar 10 persen per bulan dari total pendapatannya. Jelas sekali besaran 10 persen itu melewati batas toleransi Bank Dunia yakni sekitar 4 persen dari total pendapatan setiap bulannya."Dilihat sejak Januari 2005 kenaikan tarif air minum di Jakarta sudah mencapai 27 persen," kata Ketua YLKI Indah Suksmaningsih saat jumpa pers di kantornya, Jalan Pancoran Barat, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2006).Kemudian jika dilihat dari komponen tarif, porsi kenaikan terbesar adalah untuk membayar water charge kepada dua operator swasta yaitu PT Thames PAM Jaya (TPJ) dan PT PAM Lyonnase Jaya (Palyja) sebesar 75 persen, selain utang short hold 15 persen dan sisanya 10 persen untuk membayar utang lainnya.Ironisnya lagi, dalam menentukan besaran water charge yang sekarang naik 22 persen dimasukkan komponen untuk melunasi utang valas dari PT PAM Lyonnase Jaya.Indah Suksmaningsih mengatakan, dirinya telah menghubungi Pemprov DKI Jakarta soal itu. Tapi Pemprov bilang sudah menolong dengan menunda kenaikan hingga batas waktu setahun."Ini sangat tidak masuk akal. Di saat 72 ribu konsumen tidak mendapatkan akses air bersih tetapi harus membayar utang valas," kecamnya.Sementara itu, Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (Komparta) mengajukan bukti lampiran perjanjian yang di dalamnya terdapat klausul mengenai denda, sanksi, dan kompensasi yang berbunyi jika telah diukur 3 kali berturut-turut tekanan pada titik pelanggan yang telah ditentukan tidak memenuhi standar pelayanan maka pihak kedua akan dikenakan denda sebesar Rp 7 juta untuk setiap titik pelanggan yang tidak sesuai standar terkait.Dengan bukti itu, pelanggan PAM yang tidak mendapatkan akses harus mendapat ganti rugi dan tidak perlu dibebani utang.
(san/)











































