Serang Resepsionis-Rusak Hotel, Kawanan Pria di Makassar Ditangkap

Serang Resepsionis-Rusak Hotel, Kawanan Pria di Makassar Ditangkap

Hermawan Mappiwali - detikNews
Jumat, 07 Agu 2020 15:57 WIB
Iyawan alias Baim (25), Ibnu alias Ibe (27), dan Takdir alias Beta (23) ditangkap polisi usai menyerang resepsionis dan merusak hotel di Makassar (Hermawan-detikcom).
Iyawan alias Baim (25), Ibnu alias Ibe (27), dan Takdir alias Beta (23) ditangkap polisi karena menyerang resepsionis dan merusak hotel di Makassar. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Polisi menangkap kawanan pria yang melakukan perusakan dan penyerangan resepsionis hotel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Para pelaku digelandang ke Polsek Panakkukang.

"Anggota melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku," ucap Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman kepada wartawan di kantornya, Jalan Pengayoman, Jumat (7/8/2020).

Ketiga pelaku itu masing-masing bernama Iyawan alias Baim (25), Ibnu alias Ibe (27), dan Takdir alias Beta (23). Mereka diringkus di Jalan Timor Hotel Century, Makassar, sekitar pukul 01.30 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jamal menyebut perusakan dan penyerangan resepsionis hotel tersebut berawal dari salah satu pelaku, yakni Baim, yang menemui kekasihnya di hotel. Keduanya lantas cekcok karena persoalan asmara.

"Jadi perusakan ini dipicu persoalan asmara dalam artian rasa cemburu," ungkap Jamal.

ADVERTISEMENT

Karena keributan sejoli itu, resepsionis hotel lantas mengingatkan mereka agar tak ribut di lobi hotel. Namun Baim justru membalas dengan mengambil parang di mobil. Sejumlah rekan Baim yang berada di luar hotel lantas ikut masuk ke lobi dan melakukan perusakan dan menebas resepsionis hotel.

"Karena laki-laki ini tidak terima, dia bersama rekannya melakukan perusakan di hotel dan seorang karyawan dia diancam ditebaskan parang, namun tidak mengenai langsung, hanya kena bajunya," terang Jamal.

Kini polisi masih memburu sejumlah rekan pelaku yang masih jadi buron. Sementara itu, Baim cs dijerat pidana perusakan.

"Sementara kami terapkan Pasal 170 perusakan secara bersama-sama dan Pasal 335 pengancaman. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Jamal.

Tonton video 'Sopir Pukul Pegawai Hotel, Anggota DPRD Jabar: Saya Tanggung Jawab':

[Gambas:Video 20detik]



(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads