Polisi menangkap pria asal Siak, Riau, MH (24), karena diduga membunuh seorang bocah 8 tahun. MH ditangkap di Nias Barat, Sumut, usai melarikan diri.
"Pelaku MH (24) sempat melarikan diri selama dua pekan. Ditangkap di Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatra Utara. Tim kita bekerja sama dengan Polres setempat," kata Kapoles Siak, AKBP Doddy Sanjaya, kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).
Doddy mengatakan kasus dugaan pembunuhan ini terjadi di Kecamatan Tualang pada pertengahan Juli 2020. MH disebut telah mengakui perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia diduga membunuh bocah tersebut karena sakit hati pada orang tua korban. Menurutnya, orang tua korban sering memarahinya.
"Tersangka mengaku membunuh karena sakit hati pada orang tua korban yang sering memarahi dan memukulnya," kata Deddy.
Doddy menyebut MH juga diduga melakukan pencabulan kepada korban. Dia diduga tiga kali melakukan pencabulan sebelum membunuh korban.
"Tersangka membunuh korbannya dengan cara mencekik dan menggorok leher menggunakan pisau yang telah disapkan sebelumnya. Pisau tersebut dibuang tersangka setelah melakukan aksinya," tutur Doddy.
Tonton video 'Bunuh Bocah dengan Pulpen, Kejiwaan Ibu Tiri Dicek':