Satgas Pengawas Makanan Berformalin Dibentuk
Rabu, 04 Jan 2006 14:49 WIB
Jakarta - Perang terhadap makanan yang mengandung formalin berlanjut. Satuan tugas (satgas) yang akan mengawasi makanan yang mengandung formalin pun telah dibentuk.Satgas tersebut terdiri dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) DKI Jakarta, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta, Kejati DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya."Instansi terkait akan membentuk satgas pengawas makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya agar dalam pengawasan dapat berkoordinasi dengan baik, termasuk aspek yuridis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/1/2006).Namun Untung enggan membeberkan jumlah anggota satgas dan tindakan yang akan diambil nanti."Pada prinsipnya satgas ini akan mengendalikan dalam bentuk pengawasan terhadap produksi, distribusi, dan penjualan obat-obat berbahaya seperti formalin. Selain itu juga akan mengawasi produksi, distribusi, dan penjualan makanan dan minuman yang diduga mengandung formalin," tuturnya.
(aan/)











































