Penyidik Timtas Tipikor Sita HP Hakim Kasus Jamsostek
Rabu, 04 Jan 2006 14:34 WIB
Jakarta -
Tim Penyidik Timtas Tipikor dari Mabes Polri menyita handphone (HP) milik hakim yang menangani kasus korupsi Jamsostek. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menganggap HP itu dipinjam, bukan disita.Tim penyidik yang terdiri dari 4 orang tiba di PN Jaksel, Jalam Ampera Raya, Rabu (4/1/2006) sekitar pukul 11.00 WIB.Ketua PN Jaksel Soedarto membenarkan kehadiran para penyidik tersebut di kantornya. Namun ia membantah HP itu disita."Tadi penyidik cuma ngobrol-ngobrol. HP bukan disita tapi dipinjam. Mungkin ada kaitannya dengan pengembangan penyidikan," kata Soedarto.Soedarto enggan menyebutkan nama hakim yang HP-nya disita itu. Namun saat ditanya apakah HP yang disita milik Herman Alossitandi, dia tidak menolak atau membenarkan. "Ya kalau mau tahu tanya penyidiklah," ujar Soedarto.Dia juga menambahkan, jika ada hakim yang terindikasi terlibat dalam kasus pemerasan salah seorang saksi PT Jamsostek, maka hakim itu akan diganti. Namun jika hakim itu hanya sebagai saksi, tidak akan ada perubahan.Sekadar diketahui, salah seorang panitera pengganti PN Jaksel Andrian Djimmy ditangkap Selasa kemarin pukul 21.30 WIB di sebuah restoran di kawasan Semanggi. Djimmy diduga telah memeras seorang saksi dalam kasus korupsi PT Jamsostek yang saat ini sedang disidangkan di PN Jaksel. Namun Djimmy bukan merupakan panitera yang menangani kasus tersebut. Majelis hakim yang menangani kasus korupsi Jamsostek dengan terdakwa mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaedi diketuai Herman Alossitandi. Sedangkan untuk terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Investasi Jamsostek Andi Rachman Alamsyah diketuai Sutjahjo Padmo.
(umi/)










































