KY Seleksi Ulang 49 Hakim Agung, Termasuk Pimpinan MA
Rabu, 04 Jan 2006 14:26 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) berencana menyeleksi ulang para hakim agung, termasuk jajaran kepemimpinan di Mahkamah Agung (MA). Langkah ini merupakan salah satu upaya mereformasi lembaga peradilan. "Seleksi ulang tentu harus didasarkan pada kriteria yang jelas, transparan dan akuntabel. Dari persepsi UU, yang utamanya adalah integritas moral, profesionalitas dan track record-nya," kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas usai diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (4/1/2006). Dijelaskannya, rencana seleksi ulang ini didasari kekecewaan masyarakat terhadap putusan pengadilan yang melukai rasa keadilan. Selama 2005 saja, KY mencatat cukup banyak terdakwa korupsi dan penebangan liar yang divonis bebas. Menurut Busyro, Presiden sangat prihatin dengan situasi yang tercermin dari putusan pengadilan yang tidak adil itu. Karenanya, Presiden mendukung rencana KY melakukan seleksi ulang terhadap 49 orang hakim agung. Sengaja seleksi ulang dimulai dari hakim agung karena mereka merupakan contoh bagi korps hakim di bawahnya. MA sendiri merupakan puncak dari lembaga peradilan di Indonesia. Ironisnya badan yudikatif tertinggi itu kini dililit krisis kepercayaan akibat dugaan kasus suap baru-baru ini. "Ini menunjukkan adanya mismanagement serius dan lemahnya kepemimpinan di sana (MA). Makin cepat (seleksi) dilakukan, akan semakin baik," lanjut Busyro. Perpu Seleksi Rencana menyeleksi ulang hakim agung merupakan implementasi dari kewenangan KY sebagaimana diatur dalam pasal 24b ayat 2 UUD 1945 bahwa KY punya wewenang melakukan seleksi hakim agung dan menjaga keluhuran, martabat serta perilaku para hakim. Namun demikian untuk pelaksanaannya membutuhkan payung hukum baru. Menurut Menkum dan HAM Hamid Awaludin, payung hukum yang tepat mengingat kebutuhannya yang mendesak bentuknya berupa Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU). "Mekanisme sepenuhnya ada di tangan presiden. Sekarang KY sedang siapkan draf, saya akan pelajari, kemudian harmonisasikan untuk dibuat strukturnya. Jadi ya butuh waktu beberapa saat sebelum diajukan ke DPR," ujar Hamid.
(nrl/)











































