Pemprov DKI Jakarta menggandeng sejumlah komunitas pesepeda di Ibu Kota menerbitkan buku panduan bersepeda. Pesepeda di DKI diharapkan mengikuti aturan agar aman dan nyaman bersepeda.
"Jadi buku panduan ini prakarsa dari komunitas. Kami berharap buku panduan bersepeda ini bisa menjadikan satu pegangan bagi para pesepeda seperti bagaimana dalam melaksanakan bersepeda dengan aman, selamat, dan tidak mengganggu pengguna jalan lain," ujar Haris Muhammadun selaku Ketua Dewan Transportasi Jakarta (DTKJ) dalam acara peluncuran buku itu di depan fX Sudirman, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Di tempat yang sama, AKBP Herman RSH sebagai Kepala Sub-Direktorat Keamanan dan Keselamatan pada Direktorat Lalu Lintas (Kasubdit Kamsel Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan mengenai aturan pesepeda dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Herman mengungkapkan soal sanksi yang bisa mengancam para pesepeda di Ibu Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di Pasal 299 di situ menyebutkan bahwa pegowes itu harus bertahap tetap di rule on the track-nya. Mana kala pegowes itu nanti keluar dari jalurnya berarti sudah berbicara pada aspek yuridisnya pada Pasal 299 di mana sanksinya adalah dengan hukuman pidana kurungan itu adalah 15 hari kemudian ditambah denda sebesar Rp 100 ribu," ucap Herman.
Pasal 299 UU Nomor 2009 Tahun 2009 berbunyi:
Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Sementara itu untuk Pasal 122 berbunyi:
Pasal 122
(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat penumpang.
(3) Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi kendaraan lain untuk mendahului.
Namun Herman mengatakan penegakan hukum aturan itu masih dalam tahap sosialisasi. Herman mengaku masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) untuk implementasi undang-undang itu.
"Sekarang masih dalam tataran preemtif maupun preventif, artinya bahwa kami sekarang masih dalam tataran sosialisasi nanti sambil menunggu dibahasnya Pergub mana kala Pergubnya sudah keluar, kemudian terkait dengan batasan markanya itu sudah ada berarti low investment terkait dengan (Pasal) 299 itu akan kami terapkan," katanya.
Sementara itu, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sepeda kini masuk program prioritas rencana pembangunan jangka menengah Jakarta. Oleh karena itu, Pemprov DKI kini fokus menyiapkan peningkatan penyediaan sarana dan prasarananya bagi pengguna sepeda.
"Jadi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta fokus pada peningkatan penyiapan dan penyediaan sarana prasarana bagi para pesepeda, karena sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah Jakarta bahwa untuk pesepeda untuk menjadi prioritas sejalan dengan adanya perubahan paradigma penanganan dari car development oriented development kepada transit oriented development," kata Syafrin.
"Maka oleh sebab itu, sepeda fungsinya akan ada dua, pertama sepeda sebagai alat transportasi saat warga akan mulai perjalanannya dari rumah tentu dengan jarak yang bisa diukur, yang kedua sepeda akan menjadi alat transportasi pada pergerakan first and last mile-nya sistem angkutan umum massal," imbuhnya.
Tonton video 'Gowes Marak Saat Pandemi, Buku Panduan Bersepeda Diluncurkan':