Bapak dan anak di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Daeng Ngawing dan Lili, ditangkap polisi usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku tidak berkutik saat polisi yang menyamar jadi pembeli mendapati sabu dari keduanya.
"Kami dapat informasi masyarakat, perbuatan pelaku dan anak kandungnya sangat meresahkan warga, kita lalu selidiki dan mengintai selama beberapa hari sebelum kita sergap," ujar Kanit II Satuan Resnarkoba Polres Takalar Ipda Suryadi Syamal dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).
Polisi sudah mengintai keduanya sejak menerima laporan masyarakat soal dugaan mengedar sabu. Saat ini bapak dan anaknya itu ditahan di sel Mapolres Takalar untuk diproses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, bapak dan anak itu dijerat Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari tangan keduanya, ikut disita barang bukti 5 saset sabu, 2 telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor bebek.
Sementara itu, Paur Polres Takalar Ipda Sumarwan menambahkan bahwa sebelumnya Daeng Ngawing adalah residivis yang baru saja bebas atas kasus pencurian ternak (curnak) di wilayah hukum Polres Takalar.
"Setahun lalu Daeng Ngawing pernah ditangkap atas kasus Curnak, setelah bebas malah jadi pengedar sabu," pungkas Suwarman.
Tonton video 'Buruh Bangunan yang Edarkan Narkoba Diciduk':