Egi Sudjana Dilaporkan ke Polda

Egi Sudjana Dilaporkan ke Polda

- detikNews
Rabu, 04 Jan 2006 14:12 WIB
Jakarta - Bos Media Nusantara Citra (MNC) Harry Tanoesoedibyo melaporkan Egi Sudjana ke Polda Metro Jaya terkait pemberian hadiah mobil mewah merek Jaguar kepada 2 jubir kepresidenan dan Seskab, serta seorang putra SBY.Pengaduan didaftarkan oleh kuasa hukum Harry, Juniver Girsang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/1/2006).Laporan didaftarkan dengan nomor 25/H/I/2006 SPK Unit I dan pasal yang dikenakan terhadap terlapor 310 jo pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.Dijelaskan Juniver, laporan didasarkan pada beberapa hal, yakni pada 3 Januari 2006 terlapor mengajukan laporan ke KPK yang menyatakan bahwa pelapor memberikan mobil Jaguar kepada Andi Mallarangeng, Dino Patti Djalal, Sudi Silalahi dan salah satu putra SBY.Kedua, pemberian mobil dikatakan merupakan imbalan dari jasa para penerima mobil karena pelapor telah diberikan fasilitas dapat duduk di samping SBY saat kunjungan kerja ke Cina.Terlapor juga membuat pernyataan di depan media massa dan oleh media massa berita tersebut disebarluaskan. Padahal berita itu tidak benar, hanya didasarkan pada rumor."Sebagaimana diberitakan detikcom tanggal 3 Januari 2006, terlapor memberikan penyataan sebagai berikut: dua jubir presiden, seskab dan anak presiden telah menerima mobil Jaguar dari pengusaha Harry," tutur Juniver.Seperti diberitakan, pengacara Egi Sudjana mendatangi KPK untuk melaporkan isu bahwa seskab, dua jubir presiden dan anak SBY menerima hadiah mobil mewah Jaguar dari Harry.Anehnya, Egi tidak membawa satu bukti pun yang mendukung laporan tersebut. Egi meminta KPK untuk menyelidiki laporan tersebut. Namun keterangan Egi dibantah mentah-mentah oleh Harry. Bos RCTI ini menyatakan keterangan Egi fitnah 100 persen. (aan/)


Berita Terkait