Pakar epidemiologi, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) , Pandu Riono, meminta agar pelibatan TNI dan Polri dimanfaatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan. Pandu meminta warga tidak khawatir terkait pelibatan TNI-Polri.
"Jadi kan TNI dan Polisi itu diminta mengedukasi aja dulu, kalau yang ngomong polisi kan dengar mereka. Biarin aja patroli sambil mengingatkan ayo pakai masker, boleh. Nggak boleh pakai senjata, nggak usah pakai senjata, pakai toa saja," kata Pandu kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).
"Orang beranggapan kalau dikerahkan TNI dan Polisi itu otomatis mereka akan pakai senjata, nggak. Yang penting mengerahkan TNI dan polisi untuk edukasi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandu mengatakan langkah efektif untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan adalah memberikan edukasi kepada masyarakat. Dia menyebut kesadaran untuk disiplin protokol kesehatan perlu ditingkatkan.
"Yang lebih efektif itu melakukan edukasi. Kalau edukasi masyarakat tahu kenapa harus memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Tanpa pengawasan itu mereka sadar mereka harus melindungi diri mereka sendiri dan orang lain," tutur Pandu.
Pandu menilai perlu ada semacam pengawasan seperti razia pemotor, bagi warga yang tak memakai masker bisa diberhentikan petugas. Menurutnya, masyarakat perlu disadarkan betapa pentingnya protokol kesehatan di tengah pandemi Corona, khususnya penggunaan masker.
"Jadi kalau ada pengawasan, oh ada razia mereka pakai masker, kalau nggak ada razia nggak makai masker. Makai helm juga kayak gitu. Jadi yang paling penting adalah edukasi dulu sampai tuntas. Pengawasan itu hanya pelengkap, bukan itu yang menjadi primadona. Masyarakat kita tidak bisa dipaksa, hanya disadarkan. Itu hanya berlaku kepada mereka yang sudah disadarkan tapi nggak mau sadar," sebut dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019. Inpres ini menjelaskan aturan terkait protokol kesehatan yang akan ditangani langsung oleh TNI-Polri.