Hakim Kasus Jamsostek Bantah Suruh Djimmy Peras Saksi
Rabu, 04 Jan 2006 12:47 WIB
Jakarta - Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Soedarto langsung memanggil para hakim kasus Jamsostek. Para hakim ditanya apakah menyuruh panitera pengganti Andrian Djimmy Lumanaouw agar memeras saksi kasus Jamsostek."Saya minta supaya mereka jujur. Saya tanya apa Anda yang suruh? Mereka bilang saya tak menyuruh, Pak," kata Soedarto saat ditemui wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (4/1/2006).PN Jaksel saat ini menyidangkan dua terdakwa kasus Jamsostek yakni mantan Dirut PT Jamsostek, Ahmad Djunaidi, dan mantan Direktur Investasi PT Jamsostek, Andy Rachman Alamsyah. Untuk kasus Ahmad Djunaidi, majelis hakim diketuai Herman Alossitandi, dengan hakim anggota Sri Mulyani dan M Syarifuddin. Sedangkan untuk kasus Andy Alamsyah, majelis hakim diketuai Sutjahjo Padmo dengan hakim anggota Sudarmadji dan Wahyono. Djimmy sendiri, menurut Soedarto, bukan panitera pengganti yang menangani kasus Jamsostek. Panitera pengganti untuk kasus Ahmad Djunaidi adalah Mulyono Ahmad dan Edi Wiyono. Sedangkan untuk kasus Andy Rachman yang menangani Rusman Effendy. Soedarto curiga Djimmy disuruh seseorang yang mempunyai kekuasaan lebih tinggi agar memeras saksi. Ia berharap Djimmy akan mengaku siapa pejabat yang memberinya perintah. "Bukan tidak mungkin pada saatnya dia menyanyi. Karena tak mungkin sebagai panitera pengganti, ia menerima uang kalau tidak menggunakan nama power orang yang dipercaya. Siapa power itu baru nanti terungkap dengan proses hukum yang berjalan," kata Soedarto.Soedarto sendiri merasa aneh dengan kasus pemerasan itu. Penetapan tersangka merupakan hak penyidik, dalam hal ini kepolisian atau kejaksaan yang menangani kasus Jamsostek. Namun anehnya Djimmy yang merupakan aparat pengadilan diduga melakukan pemerasan itu. "Kalau diperas sebagai saksi supaya tak jadi tersangka, jelas majelis hakim tidak berwenang untuk menentukan sebagai tersangka. Tapi penyidik yang menetapkan berwenang sebagai tersangka atau tidak," kata Soedarto.
(iy/)











































